Sidang Perdana Ammar Zoni Digelar Hari Ini Terkait Kasus Jual Narkoba

Kasus dugaan jualan narkoba di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, yang menyeret nama mantan artis Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, resmi memasuki tahap persidangan. Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Kamis (23/10/2025).
Artikel berjudul Sidang Perdana Ammar Zoni Digelar Hari Ini Terkait Kasus Jual Narkoba ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.
Sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB itu terbuka untuk umum. Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lain juga akan mendengarkan dakwaan, yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Sebelumnya, Ammar Zoni telah lebih dulu menjalani hukuman empat tahun penjara atas kasus narkoba terdahulu. Namun, ia kembali terjerat perkara baru setelah kedapatan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba.
Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Sumber: TrenMedia.co.id