Digital

Satu Akun Media Sosial per Platform: Usulan Tegas untuk Cegah Penipuan Online

Satu Akun Media Sosial per Platform: Usulan Tegas untuk Cegah Penipuan Online

Wacana mengenai pembatasan kepemilikan akun media sosial kembali mencuri perhatian publik. Usulan agar setiap orang hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform menjadi bahan diskusi hangat, terutama karena dianggap mampu mengurangi penipuan online yang semakin marak. Pegiat media sosial Narliswandi Iwan Piliang menilai usulan ini penting untuk menjaga ruang digital tetap sehat sekaligus menekan peredaran akun palsu yang sering mencatut nama tokoh maupun lembaga.

Artikel berjudul Satu Akun Media Sosial per Platform: Usulan Tegas untuk Cegah Penipuan Online ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Fenomena akun palsu belakangan ini menjadi salah satu masalah terbesar dalam dunia digital Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat mengingatkan adanya akun TikTok yang menggunakan nama lembaganya untuk menipu masyarakat. Kasus lain terjadi di Jawa Timur, di mana nama Sekretaris Daerah dipakai dalam akun WhatsApp palsu yang menyebarkan link berbahaya. Kedua contoh ini hanya sebagian kecil dari banyaknya kasus serupa yang kian sering bermunculan.

Bambang menekankan bahwa setiap akun sebaiknya diverifikasi menggunakan identitas resmi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon aktif. Dengan begitu, penyalahgunaan akun dapat ditekan, dan pemilik akun bisa lebih bertanggung jawab atas aktivitasnya di ruang digital.


Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Sumber: TrenMedia.co.id