Otomotif

Mobil Belum Bayar Pajak Akan Ditempeli Stiker Peringatan, Ini Penjelasannya

Mobil Belum Bayar Pajak Akan Ditempeli Stiker Peringatan, Ini Penjelasannya

Pemerintah daerah di berbagai wilayah mulai menertibkan kendaraan bermotor yang belum membayar pajak tahunan. Salah satu bentuk sanksi non-denda yang diterapkan adalah dengan menempelkan stiker khusus pada kendaraan penunggak pajak sebagai bentuk teguran dan pengingat.

Artikel berjudul Mobil Belum Bayar Pajak Akan Ditempeli Stiker Peringatan, Ini Penjelasannya ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Langkah ini sudah diterapkan di beberapa provinsi, seperti Sulawesi Barat dan Banten, dengan menggandeng pihak Samsat dan Satpol PP untuk melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.

“Kami mendatangi setiap kendaraan yang terparkir, dan jika kedapatan belum memperpanjang pajak atau belum menggunakan pelat DC, langsung kami beri penanda khusus berupa stiker,” kata Dermawan, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP dan Damkar Sulbar, dikutip dari situs resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.


Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Sumber: TrenMedia.co.id