Bisnis

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Setelah Pemilik Meninggal

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Setelah Pemilik Meninggal

Ketika pemilik tanah meninggal dunia, kepemilikan aset tersebut tidak serta-merta berpindah otomatis kepada ahli waris. Proses balik nama sertifikat tanah ke atas nama ahli waris perlu dilakukan agar status hukum lahan tersebut sah di mata negara.

Artikel berjudul Cara Balik Nama Sertifikat Tanah ke Ahli Waris Setelah Pemilik Meninggal ini kami hadirkan kembali dalam versi ringkas agar Anda bisa langsung menangkap inti pembahasannya tanpa harus membaca keseluruhan berita di sumber utama. Isinya kami pilih dari topik yang sedang ramai dibicarakan dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan mekanisme resmi untuk proses ini, yang dikenal sebagai balik nama karena warisan. Proses ini berbeda dengan balik nama akibat jual beli, karena melibatkan penetapan hak waris berdasarkan akta atau surat keterangan resmi.

Ahli waris yang tercantum dalam akta waris berhak mengajukan permohonan balik nama ke kantor pertanahan setempat. Jika terdapat lebih dari satu ahli waris, seluruh nama dapat dicantumkan sebagai pemilik bersama atau menunjuk satu pihak melalui surat kuasa.


Kami menyajikan ringkasan dari artikel ini untuk memudahkan Anda memahami pokok pembahasannya. Anda bisa membaca berita selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Sumber: TrenMedia.co.id